Pare-pare — Matatajamjurnalis.Com || Aroma busuk dugaan kejahatan anggaran di Pemerintah Kota Parepare kian menyengat. LSM PAKAR mengungkap indikasi kuat penyalahgunaan wewenang dan pengelolaan APBD yang patut diduga mengarah pada tindak pidana korupsi yang dilakukan secara terstruktur.
Dugaan tersebut menyeret nama Wali Kota Parepare dan Sekretaris Daerah, serta lingkaran kekuasaan yang disinyalir memiliki peran strategis dalam pengambilan kebijakan anggaran daerah.
LSM PAKAR menilai APBD Parepare tidak lagi berpihak pada kepentingan rakyat, melainkan diduga dimanipulasi untuk memenuhi kepentingan elit kekuasaan. Sejumlah kebijakan anggaran dinilai tidak rasional, sarat konflik kepentingan, serta berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Sorotan tajam mengarah pada pengadaan mobil dinas Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare dengan nilai sekitar Rp2,6 miliar, serta rehabilitasi rumah jabatan Wali Kota yang menelan anggaran kurang lebih Rp2 miliar. Pengeluaran fantastis tersebut terjadi di tengah kondisi pelayanan publik yang memprihatinkan, khususnya sektor pendidikan, yang masih menghadapi persoalan mendasar.
Tak berhenti di situ, LSM PAKAR juga menerima informasi lapangan terkait dugaan pengondisian proyek dan praktik pungutan fee proyek dalam pelaksanaan kegiatan Pemerintah Kota Parepare. Besaran fee yang diduga mencapai hingga 20 persen dari pagu anggaran, sebuah angka yang jika terbukti, merupakan indikasi kejahatan anggaran yang serius dan sistematis.
LSM PAKAR menegaskan bahwa dugaan ini bukan sekadar kesalahan prosedural, melainkan mengarah pada penyalahgunaan kewenangan jabatan yang berpotensi melanggar ketentuan hukum pidana, khususnya terkait tindak pidana korupsi.
Atas dasar temuan dan informasi tersebut, LSM PAKAR secara terbuka mendesak Kejaksaan Agung RI dan Kementerian Dalam Negeri RI untuk segera:
- Memanggil dan memeriksa Wali Kota Parepare, Sekretaris Daerah, serta pihak-pihak yang patut diduga terlibat
- Mengusut aliran anggaran dan proyek-proyek yang terindikasi bermasalah
- Membuka hasil pemeriksaan kepada publik secara transparan
LSM PAKAR memperingatkan, pembiaran terhadap dugaan kejahatan anggaran adalah bentuk kejahatan lanjutan oleh negara. Jika aparat penegak hukum memilih diam, maka publik berhak mencurigai adanya upaya perlindungan terhadap kekuasaan lokal.
- Uang rakyat bukan alat kemewahan pejabat.
- APBD bukan bancakan elite.
- Dan kejahatan anggaran adalah kejahatan serius yang wajib diadili.
LSM PAKAR menyatakan akan mengawal kasus ini hingga ke tingkat nasional dan membuka data lanjutan kepada publik serta media.
Redaksi :MTJ
Editor ASM
Sumber Berita : LSM PAKAR, Daftar Hitam News.Id

