Sabtu, Juli 12, 2025

Bongkar Muat BBM di Pelabuhan Cappa Ujung Langgar Aturan, Pihak Berwenang Diam?

Pare-pare || Matatajamjurnalis.Com —  Aktivitas bongkar muat BBM Bio Solar B35 oleh Kapal Cendana 88 di Pelabuhan Cappa Ujung pada Senin (20/01/25) kini telah rampung.

Namun, yang menjadi sorotan adalah tidak adanya tindakan dari pihak berwenang terhadap pemilik BBM yang diduga ilegal, meski proses bongkar muat ini dilakukan dengan cara yang dianggap melanggar aturan keselamatan.

Proses transfer BBM dari kapal ke mobil tangki dilakukan dengan metode yang dinilai sangat berbahaya bagi lingkungan sekitar perairan Parepare.

Padahal, sesuai surat telegram Kementerian Perhubungan tertanggal 16 Juni 2017, aktivitas semacam ini dilarang di dermaga atau fasilitas pelabuhan yang tidak sesuai peruntukannya.

Dalam telegram tersebut, Capt. Jonggung Sitorus menegaskan bahwa pengisian BBM dari mobil tangki ke kapal laut maupun sebaliknya di area pelabuhan harus dihentikan karena tidak memenuhi aspek keselamatan kerja.

Namun, berdasarkan investigasi LSM Laskar Indonesia, Kapal Cendana 88 justru melakukan hal yang sebaliknya, yakni mentransfer muatan dari kapal ke mobil tangki yang kapasitasnya bervariasi dan diduga tidak memenuhi prosedur standar.

Yang lebih mencurigakan, lokasi bongkar muat tidak dilakukan di Terminal untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) atau PLTD Suppa—dua tempat yang ditetapkan oleh Pertamina untuk kegiatan semacam ini.

Pemilik Kapal Cendana 88 mengklaim memiliki dokumen resmi berupa Delivery Order (DO) dari PT. Elnusa Petrofin. Namun, setelah ditelusuri, dokumen tersebut diduga bodong karena tidak dilengkapi faktur pembelian dari Pertamina atau PT. Elnusa Petrofin.

Saat diklarifikasi, Head Operasional (HO) PT. Elnusa Petrofin di Makassar, Pak Gio, menyatakan bahwa pihaknya tidak mengenal nama-nama yang tercantum dalam dokumen yang diperlihatkan. Bahkan, ia menegaskan bahwa PT. Elnusa Petrofin tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan DO tanpa izin dari Pertamina, mengingat mereka hanya bertugas dalam distribusi dan transportasi BBM.”Jelas HO PT.Elnusa Petrofin ini, 31/01/25.

Seorang mantan pejabat Pertamina yang enggan disebutkan namanya juga mengonfirmasi bahwa selama 30 tahun bekerja di Pertamina, ia tidak pernah melihat dokumen dengan format seperti yang ditunjukkan dalam kasus ini.

“Jika PT. Elnusa Petrofin mengeluarkan DO tanpa sepengetahuan Pertamina, maka itu jelas melanggar Undang-Undang Migas,” ujarnya.

Mantan pejabat Pertamina tersebut menduga ada oknum yang membuat dokumen palsu dan mencatut nama PT. Elnusa Petrofin. Ia pun menyarankan agar Pertamina segera memanggil pimpinan PT. Elnusa Petrofin dan pemilik BBM untuk mengklarifikasi dokumen yang beredar agar isu ini tidak semakin liar di masyarakat.

Ketua LSM Laskar Indonesia menambahkan bahwa Kapolda Sulsel, Irjen.Yudhiawan, segera turun tangan dengan memerintahkan kepolisian setempat untuk memeriksa kelengkapan dokumen Kapal Cendana 88. Pasalnya, selama aktivitas bongkar muat berlangsung, hanya ada oknum BIN yang memeriksa dokumen tanpa keterlibatan pihak kepolisian.

Kasus ini menjadi alarm bagi aparat dan instansi terkait untuk menindak tegas dugaan penyalahgunaan dokumen serta aktivitas ilegal yang berpotensi membahayakan lingkungan dan keamanan pelayaran.

 

Lp: Ahmad

BERITA TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments