Minggu, Juli 13, 2025

Diduga Kapolres Dumai Tutup Mata Terkait Aktivitas Ilegal Tambang Galian C di Jalan Lintas Bukit Timah BEBAS Melakukan Praktek nya.”Ada APA??? “

Dumai-Riau || Matatajamjurnalis.com — Masyarakat Bukit Timah dibuat resah akibat aktivitas Proyek Ilegal Galian C Ilegal kini Makin Diwilayah Mereka Tepatnya KM.9, Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Dumai Selatan kota Dumai,

Bagaimana tidak Kegiatan Aktivitas Proyek Ilegal Galian C tersebut melakukan Aktivitas tanpa mengantongi Ijin sama Sekali Serta Kendaraan Proyek lalu lalang mengangkut Tanah Urug hasil Galian Alat Ekspakator Milik Proyek tersebut Berjatuhan di sekitar lokasi Proyek hingga membuat jalan sekitar pemukiman warga di penuhi lumpur yang mengakibatkan jalanan Licin dan Membahayakan Pengguna Jalan.

Saat Tim Media ini Mendapatkan Informasi dari warga setempat terkait aktivitas Proyek Tambang Galian C yang Ilegal itu.

Beberapa Tim Media langsung Turun Ke lokasi di mana Aktivitas Ilegal Galian C tersebut beroperasi dan berhasil menemui salah satu pekerja di lokasi tambang tersebut menuturkan,” Bahwa Pemilik Tambang Galian C ini adalah Jenal ”ujarnya.

Aktivitas ILEGAL Tambang Galian C

“Kan Sudah Setor kepada kepolres,kepolsek dan juga kepada beberapa oknum wartawan hingga Lsm jadi kami kerja nya Amankan, Tapi klo Bapak Ingin Beritakan Silahkan. ” Tantang Pekerja Ini Kepada Tim media.Sabtu, 23 Maret 2024 kemarin.

Berdasarkan Hasil Investigasi dari tim Media di lapangan, terdapat salah satu lokasi tambang galian C yang diduga tidak berizin alias “Ilegal’ tidak jauh dari Jalan Lintas Bukit Timah KM 9 .

Yang Membuat Tim Media ini tercengang, Aktivitas Tambang Ilegal Galian C Ini di lakukan secara terang-terang,Terlihat jelas aktivitas Alat Berat berwarna kuning(Ekspakator) di lokasi galian C. Sedang melakukan aktivitas galian tanah serta kendaraan Truk colt diesel yang datang silih berganti untuk mengangkut tanah urug/galian c dengan alasan membeli tanah untuk kepentingan Penimbunan lahan PT.

Dan yang lebih parahnya Tanah urug dari Galian C Tersebut berserakan di jalan raya dan Menjadi Lumpur mengakibatkan Jalanan Aspal Menjadi Licin yang dapat mengakibatkan kecelakaan bagi pengguna jalanan serta kecelakaan Yang membahayakan Masyarakat di sekitar nya.

Alat Berat Jenis Ekspakator di Lokasi Tambang ILEGAL Galian C

Sampai saat ini tambang ilegal tersebut masih beroperasi,mustahil aparat penegak hukum atau pihak pemangku kebijakan tidak melihat kegiatan tambang ini,hampir setiap hari jalan Lintas bukit timah km 9 dilewati polisi,Satpolpp dan pihak pemkab dumai ,”Ujar warga setempat yang menolak namanya ditulis.

Selanjutnya Tim Media Ini Mengkonfirmasi ke Polres Dumai, dan Mecoba Menghubungi Kapolres Dumai AKBP. Dovan Melalui Whatsapp tapi tidak di respon dan kembali Tim Media ini mencoba Chat ke Perwira dua Bunga di pundak nya ini, Hingga saat ini tidak memberikan respon apapun.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara(Minerba) . Bahwa Penambangan Galian C tanpa Ijin Resmi Merupakan Tindak Pidana

Pada pasal 158 pada UU Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp100 miliar.

Pasal 161 menyebutkan, Setiap orang yangmenampung,memanfaatkan,melakukan Pengolahan dan atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan,Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g,Pasal 104,atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima).

 

Lp:Tim Media

BERITA TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments