Gowa || Matatajamjurnalis.Com — Â Dunia pers Sulawesi Selatan diguncang dugaan skandal serius yang menyeret seorang Direktur Utama salah satu media online. Ironisnya, laporan dugaan perzinahan itu dilayangkan oleh wartawannya sendiri.
Wartawan tersebut resmi melaporkan atasannya ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana perzinahan sebagaimana diatur dalam Pasal 411 KUHP. Laporan dibuat setelah pelapor mengaku mengetahui adanya hubungan badan antara Direktur Utama media tersebut dengan istrinya.
Kepada aparat penegak hukum, pelapor menyampaikan bahwa istrinya telah mengakui melakukan hubungan badan sebanyak dua kali dengan Direktur Utama tempat dirinya bekerja.
Tak berhenti di situ, berdasarkan rekaman percakapan telepon yang turut didengarkan media ini, oknum Direktur Utama tersebut juga disebut mengakui secara langsung perbuatannya. Dalam percakapan antara pelapor dan terlapor, sang Direktur Utama mengakui telah melakukan hubungan badan sebagaimana yang disangkakan.
Rekaman percakapan itu kini menjadi salah satu bukti yang akan diserahkan dalam proses penyelidikan.
Lebih mengejutkan, dalam komunikasi tersebut terlapor disebut menyampaikan alasan bahwa dirinya sering dicurigai, sehingga perbuatan itu dilakukan. Pernyataan tersebut kini menjadi bagian penting yang akan diuji dalam proses hukum.
Kasus ini memantik sorotan publik karena melibatkan pimpinan perusahaan pers yang seharusnya menjunjung tinggi etika, integritas, dan profesionalisme. Dugaan ini bukan hanya menyentuh ranah hukum pidana, tetapi juga menyangkut moralitas dan etika kepemimpinan dalam dunia jurnalistik.
Pihak kepolisian membenarkan telah menerima laporan tersebut dan menyatakan akan memproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor belum memberikan klarifikasi resmi. Media ini tetap membuka ruang hak jawab kepada yang bersangkutan sesuai Undang-Undang Pers.
Redaksi :MTJ
Editor : Galang

