Makassar || Matatajamjurnalis.Com — Dugaan pelanggaran dua Peraturan Daerah oleh PT. Pharma Indo Sukses di kawasan Jalan Dg Tata 3, Kecamatan Tamalate, kini menjadi sorotan publik.
Berdasarkan hasil analisis OPD teknis, perusahaan tersebut diduga melanggar:
- Perda tentang Pergudangan dalam Kota
- Ketentuan IMB/PBG, dimana izin yang dikantongi hanya untuk bangunan ruko (rukan), namun di lokasi ditemukan bangunan gudang terpisah yang diduga tidak memiliki izin sesuai peruntukan.
- Tim lintas OPD yang terdiri dari DPMPTSP, Distaru, Disperindag, dan Satpol PP diketahui telah turun langsung ke lapangan dan menemukan indikasi pelanggaran tersebut.
Namun hingga saat ini, belum terlihat adanya langkah penindakan administratif yang tegas.
Sebagai bentuk keberimbangan dan penghormatan terhadap prinsip pemerintahan yang baik, publik berhak mendapatkan klarifikasi langsung dari:
- Walikota Makassar
- Sekretaris Daerah Kota Makassar
Beberapa pertanyaan yang perlu dijawab secara terbuka:
- Apakah hasil temuan OPD telah disampaikan secara resmi kepada Walikota?
- Apakah terdapat kendala hukum atau administratif yang menghambat penindakan?
- Jika dugaan pelanggaran telah terverifikasi, mengapa belum ada instruksi tegas kepada Satpol PP untuk melakukan penindakan sesuai regulasi?
Pernyataan Sekda yang menyebutkan, “nanti Tata Ruang dan Perindag yang turun,” memunculkan tanda tanya, mengingat kedua OPD tersebut telah lebih dahulu turun dan mengidentifikasi dugaan pelanggaran.
Apabila memang masih dalam proses administratif, maka Pemerintah Kota perlu menyampaikan secara terbuka tahapan dan timeline penanganan agar tidak menimbulkan persepsi pembiaran.
Transparansi adalah kunci untuk menjaga kepercayaan publik.
LSM PAKAR dan LSM INAKOR (Independen Nasionalis Anti Korupsi) angkat suara atas lambannya proses penindakan tersebut.
Ketua LSM PAKAR, Tenriwara, menegaskan bahwa aturan tidak boleh ditegakkan secara tebang pilih.
“Kalau sudah ada hasil analisis OPD dan temuan lapangan, maka tindakan harus jelas. Jangan sampai hukum terlihat tajam kepada rakyat kecil tetapi tumpul terhadap pelaku usaha besar,” tegasnya.
Senada dengan itu, INAKOR menyatakan bahwa apabila unsur pelanggaran telah ada, maka tidak ada alasan untuk menunda tindakan administratif.
“Penegakan Perda tidak boleh mengenal istilah tunggu dulu jika menyangkut pihak tertentu. Jika bangunan tidak sesuai izin, maka prosedur penindakan harus dijalankan,” ujar perwakilan INAKOR.
Kedua LSM tersebut secara tegas mendesak Walikota Makassar untuk turun tangan langsung dan memastikan tidak ada tarik-ulur kewenangan antar OPD.
Ujian Integritas dan Kepemimpinan
Kasus ini bukan semata persoalan bangunan rukan dan gudang. Ini adalah ujian integritas tata kelola pemerintahan.
Jika benar:
Izin hanya untuk rukan
Terdapat bangunan gudang yang tidak sesuai izin
Dugaan pelanggaran Perda Pergudangan telah teridentifikasi
Maka secara administrasi, tahapan berikutnya jelas: teguran, peringatan tertulis, hingga penindakan sesuai ketentuan.
Keterlambatan tanpa penjelasan hanya akan membuka ruang spekulasi di tengah masyarakat. Dan spekulasi akan terus berkembang jika pemerintah tidak memberikan penjelasan resmi dan langkah konkret.
Tenriwara menyampaikan pernyataan tegas:
“Jika pemerintah ingin dihormati, maka aturan harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Jangan sampai penindakan hanya keras kepada rakyat kecil demi pencitraan, tetapi melemah ketika berhadapan dengan kepentingan besar.”
LSM PAKAR dan INAKOR menuntut:
- Walikota Makassar mengambil alih koordinasi secara langsung.
- Instruksi tegas kepada Satpol PP untuk bertindak sesuai regulasi.
- Jaminan bahwa tidak ada perlakuan khusus terhadap pihak manapun.
Kini publik menunggu bukan sekadar koordinasi, melainkan keputusan.
Apakah Pemerintah Kota Makassar akan menunjukkan ketegasan dan konsistensi dalam menegakkan Perda, atau polemik ini akan terus berlarut?
“Waktu dan tindakan nyata yang akan menjawabnya.”!!!

