Makassar || Matatajamjurnalis.Com —Aktivitas bongkar muat bahan bakar minyak (BBM) di Pelabuhan Cappa Ujung kembali menjadi sorotan. Dugaan praktik ilegal ini telah menjadi perbincangan luas dan bahkan telah sampai ke Komisi III dan Komisi VI DPR-RI. Namun, hingga kini tidak ada reaksi atau tindakan tegas dari pemerintah, aparat penegak hukum (APH), maupun stakeholder terkait, termasuk PT Pertamina. 21/02/2025
Temuan ini pertama kali diungkap oleh LSM PAKAR, yang telah melayangkan surat resmi kepada PT Pertamina untuk meminta klarifikasi. Sayangnya, surat tersebut tidak mendapatkan tanggapan, semakin menguatkan dugaan bahwa ada “bekingan kuat” di balik aktivitas bongkar muat BBM yang mencurigakan ini.
Dugaan Pelanggaran dalam Distribusi BBM
Berdasarkan investigasi, BBM yang dibongkar di Pelabuhan Cappa Ujung disebut-sebut milik seorang bernama Dian, yang mengklaim bahwa BBM tersebut akan didistribusikan ke wilayah Malili. Namun, terdapat sejumlah kejanggalan serius yang mengindikasikan adanya penyalahgunaan distribusi:
1. Tidak Ada Data Penyaluran ke Malili
Berdasarkan dokumen resmi, PT Bintang Fajar Energy, yang disebut sebagai penyalur, tidak memiliki catatan penyaluran BBM ke Malili.
Hanya PT Bintang Fajar Perkasa yang terdaftar sebagai penyalur resmi dalam data distribusi BBM.
2. Tidak Ada Izin Pengangkutan
PT Bintang Fajar Energy tidak memiliki izin pengangkutan BBM yang sah, sehingga operasionalnya patut dipertanyakan.
Seharusnya, pihak terkait, termasuk Pak Gio, dapat memberikan klarifikasi karena PT Bintang Fajar Energy merupakan penyalur dari PT Elnusa Petrofin.
3. Surat Jalan yang Diklaim Resmi
Dalam aktivitas bongkar muat BBM yang diduga ilegal ini, Captain Kapal Cendana 88 membawa DO/Surat Jalan yang diklaim resmi dari PT Elnusa Petrofin, sebagai transportir resmi dari PT Pertamina.
Namun, dokumen tersebut perlu diverifikasi lebih lanjut, apakah benar digunakan sesuai prosedur atau justru disalahgunakan dalam distribusi BBM yang tidak sah.
Dugaan Pelanggaran Undang-Undang
Jika dugaan ini benar, maka aktivitas bongkar muat BBM di Pelabuhan Cappa Ujung berpotensi melanggar beberapa regulasi penting:
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Pasal 53 huruf c menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan pengangkutan BBM tanpa izin usaha dapat dikenakan sanksi pidana.
Pasal 55 menegaskan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.
2. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM
Dalam regulasi ini, mekanisme distribusi BBM telah diatur secara ketat, dan setiap penyimpangan dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum.
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap
Jika ditemukan indikasi adanya oknum yang membekingi aktivitas ilegal ini, maka mereka bisa dijerat dengan pasal-pasal dalam UU Tindak Pidana Suap, yang ancaman hukumannya bisa mencapai penjara 5 tahun.
Kenapa Pemerintah dan APH Diam?
Kendati dugaan ini telah menjadi viral di berbagai platform media, tindakan nyata dari pemerintah dan aparat penegak hukum masih nihil. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: Mengapa dugaan penyalahgunaan distribusi BBM ini tidak mendapat perhatian serius dari pihak berwenang?
Jika praktik ini terus dibiarkan, negara bisa mengalami kerugian besar, baik dari segi ekonomi maupun keamanan distribusi energi nasional. Publik mendesak agar Komisi III dan VI DPR-RI, Kepolisian, serta Pertamina segera turun tangan untuk mengusut tuntas aktivitas bongkar muat BBM di Pelabuhan Cappa Ujung.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada respons dari PT Pertamina, pemerintah daerah, maupun pihak terkait lainnya. Publik Menunggu Tindakan dari Nyata dari Pemerintahan Prabowo/Gibran
bwea hukum hanya tajam ke bawah, lalu ke mana keadilan bagi masyarakat?
Lp: MTJ