Gowa — Matatajamjurnalis.Com || Komitmen Polres Gowa dalam memberantas kejahatan dengan kekerasan kembali dibuktikan. Dalam waktu kurang dari enam jam, jajaran kepolisian berhasil mengungkap dan mengamankan sembilan remaja yang diduga terlibat aksi kejahatan jalanan menggunakan busur panah, yang mengakibatkan seorang anak di bawah umur berinisial HH (15) mengalami luka tembus di bagian dada.
Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman menegaskan bahwa seluruh pelaku yang diamankan masih berstatus anak di bawah umur. Dari sembilan orang tersebut, tiga remaja resmi ditetapkan sebagai tersangka karena memiliki peran langsung dalam aksi kekerasan tersebut.
“Dari sembilan orang yang diamankan, tiga kami tetapkan sebagai tersangka dengan peran berbeda. Ada yang bertindak sebagai pemanah, dan ada yang menguasai serta menyimpan busur panah dan ketapel,” ungkap AKBP Aldy Sulaiman.
Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua ketapel dan empat anak panah, yang digunakan saat kejadian. Aksi cepat tersebut merupakan tindak lanjut langsung dari atensi Kapolda Sulawesi Selatan terhadap maraknya kejahatan jalanan menggunakan busur panah yang meresahkan masyarakat.
Sementara itu, KBO Reskrim Polres Gowa IPTU Arman menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (11/12) sekitar pukul 11.00 WITA di wilayah hukum Polsek Barombong. Korban mengalami luka di dada sebelah kanan akibat terkena anak panah dan langsung mendapat penanganan medis.
Usai menerima laporan masyarakat, tim gabungan Jatanras Polres Gowa, Resmob Gowa, dan Intelkam bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada pukul 19.00 WITA, seluruh pelaku berhasil dilacak dan diamankan tanpa perlawanan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, aksi brutal tersebut dipicu oleh kesalahpahaman antar kelompok, yang berujung pada tindakan kekerasan menggunakan senjata berbahaya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana yang tegas.
Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman menegaskan komitmen institusinya dalam menjaga keamanan wilayah.
“Gowa adalah tempat aman bagi masyarakat Gowa, dan Gowa bukan tempat yang aman bagi para penjahat,” tegas AKBP Aldy Sulaiman.
Polres Gowa memastikan akan terus meningkatkan patroli, penindakan, serta langkah preventif guna memutus mata rantai kejahatan jalanan, khususnya yang melibatkan penggunaan busur panah, demi menciptakan rasa aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat Kabupaten Gowa.
Redaksi : MTJ
Editor : Asm

