Rabu, Februari 4, 2026

Gudang Berkedok Rukan PT Pharma Indo Sukses Terungkap, Kajian Disperindag Sudah Jelas Namun Penindakan Tak Kunjung Ada

Makassar –Matatajamjurnalis.Com ||  Dugaan pelanggaran yang dilakukan PT Pharma Indo Sukses, perusahaan milik Eddy Hamindong, kian menguat setelah Dinas Perdagangan Kota Makassar menerbitkan Surat Hasil Kajian Nomor 800/1880/Disperin/XII/2025 tertanggal 19 Desember. Dalam surat tersebut, Disperindag secara tegas menguraikan penyimpangan fungsi bangunan dan aktivitas usaha yang dinilai bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwali).

Bangunan yang berlokasi di Jalan Dg. Tata III, Kecamatan Tamalate, Kelurahan Parang Tambung diketahui hanya mengantongi izin RUKAN (Rumah Kantor). Namun berdasarkan hasil investigasi dan telaah dua instansi pemerintah yang berwenang, aktivitas yang berlangsung di lokasi tersebut tidak mencerminkan fungsi Rukan, melainkan menunjukkan aktivitas pergudangan secara terang-terangan.

Secara regulasi, izin Rukan hanya diperbolehkan untuk fungsi hunian dan perkantoran administratif. Akan tetapi, hasil kajian Disperindag menyebutkan bahwa kondisi fisik bangunan dan aktivitas operasional PT Pharma Indo Sukses sangat jauh dari izin yang dikantongi.

Pola bangunan, aktivitas keluar-masuk barang, serta fungsi ruang yang digunakan menunjukkan karakteristik gudang, bukan rumah kantor. Temuan ini menjadi dasar Disperindag menyimpulkan adanya penyalahgunaan izin bangunan.

Dalam surat hasil kajian tersebut, Disperindag Kota Makassar memaparkan dugaan pelanggaran terhadap:

  • Perda Kota Makassar Nomor 15 Tahun 2004 tentang Tata Bangunan, karena bangunan digunakan tidak sesuai fungsi izin Rukan.
  • Perda Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2024 tentang RTRW Kota Makassar 2024–2043, sebab lokasi bangunan tidak diperuntukkan sebagai kawasan pergudangan.
  • Perwali Kota Makassar Nomor 93 Tahun 2005 tentang Pengaturan Kegiatan Gudang dalam Kota Makassar, karena aktivitas pergudangan dilakukan tanpa izin gudang yang sah.

Atas temuan tersebut, Disperindag secara resmi merekomendasikan penindakan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ironisnya, di tengah rekomendasi penindakan tersebut, gedung PT Pharma Indo Sukses diketahui telah diresmikan pada 29 November 2025. Peresmian itu bahkan dipublikasikan oleh sejumlah media online, seolah tidak ada persoalan hukum yang menyertai bangunan tersebut.

Ketua LSM Pakar, Tenriwara, menilai peresmian dan publikasi gedung tersebut sebagai sesuatu yang patut dipertanyakan secara serius.

“Izin yang dikantongi hanya Rukan, tapi aktivitasnya jelas gudang. Anehnya, gedung itu diresmikan dan dipublikasikan media. Kami mempertanyakan, apakah Pemkot Makassar sedang dipecundangi, atau ada sesuatu yang disembunyikan di balik kasus ini?” ujar Tenriwara.

Menurutnya, ketika surat kajian dinas teknis sudah jelas dan rekomendasi penindakan telah disampaikan, maka seharusnya ada langkah konkret dari pimpinan daerah.

“Kami mendukung Disperindag yang sudah bekerja sesuai aturan. Jangan sampai bawahan sudah bekerja maksimal, tapi rekomendasinya dibiarkan menggantung. Kalau ini terus dibiarkan, Perda hanya jadi simbol tanpa daya paksa,” tegasnya.

LSM Pakar mendesak Wali Kota Makassar dan Sekretaris Daerah untuk segera bersikap dan menindaklanjuti rekomendasi Disperindag, agar tidak menimbulkan dugaan pembiaran di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kota Makassar, dalam hal ini Wali Kota Makassar, belum memberikan keterangan resmi terkait hasil kajian Disperindag, rekomendasi penindakan, maupun peresmian gedung PT Pharma Indo Sukses yang dipublikasikan oleh sejumlah media online.

Matatajamjurnalis.com membuka ruang hak klarifikasi dan hak jawab seluas-luasnya kepada Wali Kota Makassar maupun Pemerintah Kota Makassar untuk memberikan penjelasan resmi atas seluruh hal yang dimuat dalam pemberitaan ini. Klarifikasi akan dimuat secara berimbang dan proporsional, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Redaksi : daftarhitamnews.id

Editor : Galang

BERITA TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments