Jumat, Januari 2, 2026

Ketika Putusan Tertinggi Dilanggar, Wibawa Peradilan Dipertaruhkan

MATATAJAMJURNALIS.COM – Pare-Pare || Di atas kertas, sistem peradilan Indonesia bekerja dengan struktur yang jelas:
Pengadilan Negeri (PN) berada pada tingkat paling bawah, Pengadilan Tinggi (PT) di atasnya, dan Mahkamah Agung (MA) sebagai puncak tertinggi yang putusannya tak dapat diganggu gugat.

Namun dalam kasus ini, struktur itu seperti diputar balik.

Pengadilan Negeri yang secara hierarki wajib tunduk pada putusan Mahkamah Agung justru diduga bertindak seolah berada di atas MA, dengan melakukan pembongkaran bangunan meski putusan tertinggi negara telah menyatakan lain.

Inilah titik di mana publik mulai mempertanyakan:
Apakah institusi yang seharusnya menjadi pengawal keadilan justru sedang melawan hukum yang dibuatnya sendiri?

Putusan MA dalam perkara ini jelas dan tidak multitafsir:
hak kepemilikan kembali kepada pemilik bangunan, dan tidak ada satu pun amar yang memerintahkan pembongkaran.

MA sudah menutup perkara tersebut dengan putusan final dan mengikat, sehingga seluruh aparat peradilan termasuk PN wajib tunduk dan melaksanakannya.

Namun realitas di lapangan justru menunjukkan hal berbeda.

Meski putusan MA telah terbit, Pengadilan Negeri diduga tetap melakukan pembongkaran. Tidak ada Fiat Eksekusi dari Kejaksaan, tidak ada amar pembongkaran dalam putusan MA, dan putusan PN sebelumnya telah dibatalkan Pengadilan Tinggi.

Secara hukum, PN seharusnya tidak memiliki lagi dasar untuk menyentuh objek sengketa.

Namun, eksekusi tetap digelar.

Akibatnya, PN terkesan seolah-olah menempatkan dirinya berseberangan dengan MA, tindakan yang di mata publik tampak seperti bentuk “pembangkangan” terhadap putusan tertinggi negara.

Kasus ini memperlihatkan benturan serius antara dua level peradilan:

1. MA bersikap final dan mengembalikan hak pemilik

2. PN diduga melakukan tindakan yang bertentangan dengan putusan tersebut

Dalam sistem hukum mana pun, tindakan institusi tingkat bawah yang bertentangan dengan putusan tertinggi adalah anomali serius, bahkan dapat masuk kategori pelanggaran hukum dan penyalahgunaan wewenang.

Seolah-olah PN berkata:
“Putusan MA tidak cukup untuk mengikat kami.”

Ketua LSM PAKAR, Tenri Wara, menilai konflik ini sebagai persoalan besar, bukan hanya bagi korban tetapi bagi martabat lembaga peradilan secara keseluruhan.

“Jika MA sudah memutus, maka semua aparatur peradilan wajib tunduk. Kalau PN berani melakukan tindakan yang justru berlawanan dengan MA, itu bukan sekadar pelanggaran teknis itu bentuk pembangkangan terhadap hukum.”
Tenri Wara.

Tenri menegaskan bahwa PN tidak boleh berada di jalur yang bertabrakan dengan putusan MA, karena hal itu sama saja dengan mencederai hierarki sistem peradilan.

“Ini benturan kewenangan yang tak boleh dibiarkan. Jika tidak ditindak, publik akan melihat PN seolah merasa lebih tinggi dari MA. Itu bahaya bagi negara hukum.”

Narasi PN vs MA ini bukan hanya soal perbedaan tafsir.
Jika benar terjadi, tindakan PN dapat masuk kategori:

Perbuatan melawan hukum oleh aparatur negara

Pelanggaran putusan pengadilan tingkat tertinggi

Penyalahgunaan wewenang

Dugaan tindak pidana dalam eksekusi tanpa dasar

Bahkan Ketua PN, jurusita, dan staf yang terlibat berpotensi terjerat persoalan pidana maupun etik.

Kasus ini bukan hanya menyangkut sebuah bangunan yang dibongkar.
Ini soal benturan dua institusi:

MA: puncak tertinggi, penentu akhir, pemberi putusan final

PN: yang justru diduga bergerak di luar koridor putusan tersebut

Jika benar PN telah melangkahi MA, maka yang rusak bukan hanya hak korban, tetapi juga wibawa peradilan, kepercayaan publik, dan fondasi negara hukum.

Redaksi :MTJ

Editor : Galang

BERITA TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments