Makassar || Matatajamjurnalis.Com — Polemik kebijakan Polrestabes Makassar dalam mencabut Status tersangka Owner Pallubasa yang sempat disandangkan kepada nya oleh Polrestabes Makassar ini, kini mendapatkan respon dari Aktivis Mahasiswa FORMASEL.
Berdasarkan surat penyampaian Aksi yang berhasil didapatkan media ini yang surat penyampaian aksi No. 270/-DPP-FSM/MKS/X/2024. yang ditujukan ke kapolrestabes Makassar yang mana aksi akan dilaksanakan pada hari senin 21/10/2024 ini dengan jumlah Massa 75 orang dan aksi akan dilaksanakan didepan Polda Sulsel.
L-Kompleks dan LSM Perak dalam hal ini yang menyoroti terkait kebijakan Polrestabes Makassar dalam hal mencabut status tersangka Owner Pallubasa Makassar, diduga ada keganjalan, dimana pasal yang menjadi dasar dari pihak kepolisian adalah peraturan polisi (perpol) Nomor 8 tahun 2021 no.10 tanpa melihat pasal No.5 yang mana dalam persyaratan Meteril huruf(f) tentang penanganan tindak pidana berdasarkan Restoratif “bukan tindak pidana terorisme, tindak pidana terhadap keamanan negara, Tindak pidana korupsi dan tindak pidana terhadap nyawa orang”.
Jadi pasal yang menjadi acuan pencabutan status tersangka terhadap AQ(36) Owner Pallubasa ini saya rasa Ambigu, yang mana dalam pasal ini tidak menjelaskan secara spesifikasi kerugian yang dimaksud, sedangkan pasal (5) dari perpol no. 8 tahun 2021 itu sudah sangat jelas menegaskan bahwasanya terkait tindakan pidana yang menghilangkan nyawa tidak dapat dilakukan Restoratif justice.
Alasan Kasatlantas polrestabes Makassar yang mengatakan bahwa bukan itu satu-satunya acuan kami dalam mengambil kebijakan pencabutan status tersangka dari owner Pallubasa, tapi ini berdasarkan asas manfaat dan kemanusiaan yang menjadi acuan kami, dan semua itu kami ambil melalui proses yang panjang dan telah berkoordinasi dengan pihak -Pihak terkait, dan jika kami salah dalam hal ini pasti kami sudah dilakukan pemeriksaan di internal kami tapi kan kami tidak di periksa hingga hari ini.” jelas Kasatlantas polrestabes Makassar melalui whatsapp.
Adapun yang menjadi narasi yang akan menjadi orasi Aktivis mahasiswa dari FORMASEL terkait sikap dan tindakan Kasatlantas polrestabes Makassar dalam hal pencabutan status tersangka dari AQ(36) Owner Pallubasa ini, sangat mencoreng nama baik institusi kepolisian bahkan sikap dan tindakannya bertentangan dengan pasal 15 peraturan kapolri nomor 14 tahun 2012 tentang manajemen penyelidikan tindak pidana (PERKAPOLRIN 14/2012) Siapapun dia sudah menghilangkan nyawa seseorang maka proses hukum harus di tegakan.
Lp: Galang