Rabu, Februari 4, 2026

Polri di Bawah Presiden: DPR RI Tutup Ruang Tafsir, LSM PAKAR Sebut Wacana Lain Menyimpang dari Konstitusi

Makassar — Matatajamjurnalis.Com // Komisi I DPR RI akhirnya menutup ruang tafsir terkait posisi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Dalam penegasan resmi yang tertuang dalam 8 Poin Percepatan Reformasi Polri, DPR RI memastikan bahwa Polri tetap berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia dan tidak berada di bawah kementerian mana pun.

Penegasan ini sekaligus menjadi respons atas berbagai wacana yang berkembang di ruang publik terkait kemungkinan perubahan struktur kelembagaan Polri.

DPR RI menilai, wacana tersebut berpotensi menyesatkan publik karena bertentangan dengan TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan prinsip dasar reformasi sektor keamanan.

Secara konstitusional, Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI. Skema ini dipandang sebagai mekanisme pengawasan yang sah dan terukur, sekaligus mencegah konsentrasi kekuasaan tanpa kontrol legislatif.

Ketua LSM PAKAR, Tenriwara, menilai penegasan Komisi I DPR RI sebagai langkah korektif yang penting di tengah derasnya opini politik yang tidak berbasis hukum.

“Ini bukan soal selera politik atau kepentingan kekuasaan. Ini soal konstitusi. Jika posisi Polri digeser melalui opini, bukan melalui mekanisme hukum, itu sama saja merusak tatanan negara,” tegas Tenriwara.

Ia menyebut bahwa upaya menggiring Polri ke dalam kepentingan politik praktis justru berbahaya bagi demokrasi dan supremasi hukum.

“Polri adalah alat negara, bukan alat kekuasaan. Ketika Polri ditarik ke dalam kepentingan sektoral atau politik jangka pendek, maka kepercayaan publik akan runtuh,” tambahnya.

Menurut Tenriwara, sejarah menunjukkan bahwa politisasi aparat penegak hukum selalu berujung pada krisis kepercayaan publik. Oleh karena itu, kejelasan posisi Polri di bawah Presiden dengan pengawasan DPR RI harus dijaga sebagai konsensus nasional hasil reformasi.

“Melemahkan Polri secara struktural sama dengan melemahkan negara hukum. Yang dirugikan bukan elite, tapi rakyat,” ujarnya.

LSM PAKAR juga mengingatkan bahwa demokrasi tidak boleh dijalankan dengan mengorbankan institusi negara yang seharusnya berdiri netral dan profesional.

Dengan sikap tegas DPR RI, polemik dinilai seharusnya berakhir. Fokus publik dan pembuat kebijakan, menurut Tenriwarae, semestinya diarahkan pada penguatan kinerja Polri, reformasi internal, serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

“Jika masih ada pihak yang terus menggulirkan wacana di luar konstitusi, publik patut bertanya: kepentingan siapa yang sedang diperjuangkan?” pungkasnya.

Penegasan DPR RI menunjukkan bahwa reformasi tidak selalu berarti mengubah struktur, tetapi memastikan institusi berjalan sesuai rel konstitusi dan kepentingan rakyat. Tutup Ketua LSM PAKAR Ini.

Redaksi :MTJ

Editor :AHM

BERITA TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments