Makassar — Matatajamjurnalis.Com || Sorotan terhadap aktivitas gudang PT Pharma Indo Sukses milik Eddy Hamindong semakin menguat setelah terungkap bahwa perusahaan farmasi tersebut telah diresmikan pada 29 November 2025, bahkan dipublikasikan oleh salah satu media online, di tengah dugaan kuat pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) yang kini masih bergulir.
Peresmian tersebut terjadi sebelum Surat Hasil Telaah Dinas Perdagangan Kota Makassar diterbitkan pada 19 Desember dan diserahkan ke Pemkot Makassar pada 31 Desember. Namun fakta bahwa bangunan yang hanya mengantongi izin RUKAN (Rumah Kantor) itu telah diresmikan dan dipublikasikan, justru memunculkan pertanyaan besar di ruang publik.
Pasalnya, berdasarkan hasil kajian Disperindag, aktivitas yang berjalan di lokasi Jalan Dg. Tata III, Kecamatan Tamalate, Kelurahan Parang Tambung menunjukkan fungsi pergudangan, sementara izin PBG gudang tidak dimiliki.
Menanggapi fakta peresmian dan publikasi media tersebut, LSM Pakar menyampaikan kritik keras dan mempertanyakan posisi Pemerintah Kota Makassar dalam kasus ini.
Ketua LSM Pakar, Tenriwara, menilai peresmian tersebut sebagai hal yang janggal.
“Perusahaan ini sudah diresmikan pada 29 November dan bahkan diberitakan oleh media online. Pertanyaannya sederhana: Pemkot Makassar di mana? Apakah tidak mengetahui, atau justru membiarkan?” ujarnya.
Tenriwara menegaskan bahwa jika sebuah perusahaan sudah diresmikan secara terbuka, sementara kemudian dinyatakan bermasalah oleh dinas teknis, maka publik berhak mempertanyakan mekanisme pengawasan dan penindakan pemerintah daerah.
“Izin yang dikantongi hanya Rukan, tapi aktivitasnya gudang. Kalau sudah diresmikan dan dipublikasikan, tapi sekarang penindakannya jalan di tempat, ini menimbulkan dugaan serius. Jangan sampai ini mencederai kepercayaan publik,” tambahnya.
Diketahui, Disperindag Kota Makassar dalam hasil telaahnya menyimpulkan adanya dua dugaan pelanggaran utama, yakni:
- Aktivitas pergudangan tanpa izin gudang, dan
- Penggunaan bangunan sebagai gudang tanpa PBG gudang, karena izin yang dimiliki hanya Rukan.
Atas dasar itu, Disperindag menyerahkan hasil telaah kepada Pemkot Makassar pada 31 Desember 2025 untuk dilakukan penindakan administratif.
Namun hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi dari Pemkot Makassar mengenai alasan belum adanya langkah penindakan, meskipun aktivitas gudang masih berlangsung.
LSM Pakar meminta Wali Kota Makassar dan Sekretaris Daerah untuk menjelaskan secara terbuka kepada publik, bagaimana proses peresmian bisa dilakukan di tengah persoalan perizinan, serta apa kendala penindakan hingga kini belum berjalan.
“Kalau memang tidak ada masalah, sampaikan ke publik. Tapi kalau ada pelanggaran, maka harus ditindak. Jangan dibiarkan menggantung seperti ini,” tegas Tenriwara.
Media ini membuka ruang hak klarifikasi dan hak jawab kepada Pemerintah Kota Makassar, khususnya Wali Kota Makassar, untuk memberikan penjelasan resmi terkait peresmian PT Pharma Indo Sukses pada 29 November 2025, serta tindak lanjut penindakan atas hasil telaah Disperindag. Klarifikasi akan dimuat secara berimbang dan proporsional sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Redaksi : MTJ
Editor :ASM
Sumber Berita: daftarhitamnews.Id

