Makassar — Matatajamjurnalis.Com || Polemik dugaan pelanggaran aktivitas pergudangan oleh PT. Pharma Indo Sukses kembali mencuat ke publik. Kamis,26/2/2026
Sorotan tajam mengarah pada Pemerintah Kota Makassar yang dinilai belum menunjukkan ketegasan, meski persoalan ini telah bergulir sejak September 2025.
Sebagaimana dikutip dari pemberitaan Daftarhitamnews.id, aktivitas gudang milik perusahaan farmasi swasta tersebut awalnya disorot di Jalan Bajiminasa, kemudian berpindah ke Jalan Dg. Tata 3, Kota Makassar. Namun hingga 26 Februari 2026, penindakan konkret disebut belum terlihat.
Ironisnya, di tengah polemik dugaan pelanggaran izin, PT. Pharma Indo Sukses justru meresmikan gudang barunya pada November 2025 dan pemberitaannya beredar di sejumlah media online.
Mengacu pada hasil telaah internal Dinas Perdagangan yang dikutip Daftarhitamnews.id, terdapat dua dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan tersebut.
Pertama, izin bangunan yang dikantongi disebut hanya IMB/PBG untuk Rukan (Rumah Kantor).
Namun di lapangan ditemukan bangunan menyerupai gudang lengkap dengan aktivitas pergudangan.
Kedua, tim dari dinas terkait yang melakukan klarifikasi di lapangan mengaku mendapatkan intimidasi. Bahkan disebut ada ancaman akan dilaporkan ke BKD jika berani melakukan penindakan, dengan dalih perusahaan telah mengantongi izin dari Kementerian Kesehatan.
Namun menurut analisis Disperindag, izin Kemenkes yang dimaksud tidak serta merta dapat dijadikan legalitas untuk operasional gudang oleh perusahaan farmasi swasta di dalam kota, apalagi jika bertentangan dengan Perda dan Perwali tentang zonasi pergudangan.
Dinas Mengaku Menunggu Perintah
Lebih lanjut, sebagaimana dikutip dari Daftarhitamnews.id, hasil telaah telah disampaikan kepada Pemerintah Kota melalui Sekretaris Daerah.Namun hingga kini belum ada tindak lanjut resmi.
Perwakilan Dinas Perdagangan disebut menyatakan tidak dapat mengambil langkah lebih jauh tanpa perintah langsung dari Wali Kota atau Sekda.
Di sisi lain, Dinas Tata Ruang juga mengonfirmasi bahwa tim penindakan telah turun ke lokasi dan menemukan bangunan yang menyerupai gudang.
Insiden intimidasi terhadap petugas pun telah dilaporkan ke pimpinan dinas untuk diteruskan ke Wali Kota.
Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Wali Kota Makassar terkait progres penindakan tersebut.
Matatajamjurnalis mencatat, dalam beberapa bulan terakhir Pemerintah Kota Makassar gencar melakukan penertiban lapak pedagang kecil dengan dalih penataan kota dan penegakan Perda.
Namun dalam kasus PT. Pharma Indo Sukses, ketegasan itu justru dipertanyakan.
- Apakah regulasi hanya berlaku tegas kepada pelaku usaha kecil?
- Apakah Perda dan Perwali tidak memiliki daya paksa yang sama terhadap pengusaha besar?
Pertanyaan inilah yang kini berkembang di tengah masyarakat.
LSM PAKAR secara terbuka mendesak Pemerintah Kota Makassar agar tidak tebang pilih dalam menegakkan aturan.
Menurut mereka, jika memang ditemukan pelanggaran, maka harus ada tindakan tegas tanpa melihat skala usaha maupun latar belakang pemilik perusahaan.
“Penegakan Perda harus adil dan tanpa pandang bulu. Jangan sampai masyarakat kecil ditertibkan, sementara pengusaha besar dibiarkan,” tegas Tenri Ketua LSM PAKAR sebagaimana dikutip Daftarhitamnews.id.
Matatajamjurnalis tetap membuka ruang klarifikasi kepada Wali Kota Makassar, Sekretaris Daerah, dinas terkait, maupun manajemen PT. Pharma Indo Sukses untuk memberikan penjelasan resmi agar persoalan ini tidak berkembang menjadi opini liar di tengah masyarakat.
Kini publik menunggu:
- Apakah Pemkot Makassar akan menunjukkan konsistensi dalam penegakan aturan?
- Ataukah polemik ini akan menjadi catatan panjang tentang ketimpangan keberanian dalam menindak pelanggaran?
Redaksi :MTJ
Editor : Ahmad

