Jumat, Maret 20, 2026

Dugaan Ketidaksinkronan Perizinan Retail Modern di Parepare, LSM INCARE Minta Ketegasan Pemkot

Pare-pare — Matatajamjurnalis.Com || Dinamika perizinan retail modern kembali menjadi sorotan di Parepare. Di tengah citra sebagai kota ramah investasi dan penggerak UMKM, muncul kritik terkait dugaan ketidaksinkronan antara izin usaha berbasis nasional dan regulasi daerah.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah beroperasinya gerai retail modern di kawasan depan Pelabuhan Nusantara Parepare pada Ramadhan 2026, yang dinilai berpotensi tidak sejalan dengan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2017.

Ketua LSM INCARE, Andi Ilham, menyampaikan bahwa persoalan ini bukan semata soal keberadaan investasi, melainkan konsistensi terhadap aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah sendiri.

“Ini bukan soal menolak investasi. Kita mendukung iklim usaha. Tapi aturan daerah harus jadi rujukan utama dalam pelaksanaan di lapangan,” ujarnya.

OSS Bukan Legalitas Final
Ilham menegaskan bahwa sistem Online Single Submission (OSS) sering disalahpahami sebagai izin final, padahal secara prinsip masih memerlukan verifikasi dan sinkronisasi di tingkat daerah.

“OSS itu hanya pintu awal administrasi dari pemerintah pusat. Bukan legalitas mutlak untuk langsung beroperasi tanpa verifikasi pemerintah daerah,” tegasnya.

Menurutnya, setiap izin yang terbit tetap wajib disesuaikan dengan Perda maupun Perwali di masing-masing daerah. Jika ditemukan ketidaksesuaian, maka secara prinsip usaha tersebut tidak seharusnya dijalankan.

“Kalau bertabrakan dengan Perda atau Perwali, seharusnya tidak diizinkan. Itu prinsip dasar dalam tata kelola pemerintahan,” tambahnya.

LSM INCARE juga menyoroti lemahnya pengawasan yang dinilai berulang terjadi, khususnya terkait jarak antar gerai retail modern yang diduga tidak sesuai ketentuan.

Ilham menilai kondisi ini berpotensi menimbulkan persepsi negatif di masyarakat terhadap keseriusan pemerintah dalam menegakkan regulasi.

“Kalau kejadian seperti ini terus berulang, publik tentu akan mempertanyakan konsistensi dan komitmen pemerintah dalam menjalankan aturan,” ujarnya.

Persoalan ini dinilai menjadi tantangan bagi Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, untuk memastikan tata kelola perizinan berjalan transparan, akuntabel, dan tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

LSM INCARE mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap izin yang telah terbit serta penguatan pengawasan di lapangan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kota Parepare melalui dinas terkait, termasuk instansi yang menangani perizinan dan penataan usaha retail modern, belum memberikan keterangan resmi.

Media ini membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada Pemerintah Kota Parepare, instansi teknis terkait, maupun pihak pengelola usaha retail modern guna memberikan penjelasan berimbang atas persoalan ini.

Redaksi : MTJ

Editor : Ahmad

Sumber Berita : LSM INCARE

BERITA TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments