Makassar — Matatajamjurnalis.Com || Polemik perceraian yang menyeret nama Bupati Gowa, Husniah Talenrang, memasuki babak baru. Kali ini, mantan suaminya, Khaerul Aco, memilih membawa persoalan tersebut ke ranah pidana dengan mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulawesi Selatan pada Jumat malam. Sabtu, 11 Juli 2026.
Didampingi kuasa hukumnya, Ragahdo, Khaerul Aco tiba sekitar pukul 23.00 WITA menggunakan kendaraan Toyota Alphard berwarna putih. Kehadiran mereka langsung menyita perhatian para jurnalis yang sejak malam telah menunggu di halaman Mapolda Sulsel.
Sekitar setengah jam berada di ruang SPKT, keduanya keluar dan memberikan penjelasan kepada awak media terkait laporan yang baru saja disampaikan.
Dalam konferensi pers, Ragahdo menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh kliennya bukan untuk membatalkan maupun menggugat putusan perceraian yang telah diputus Pengadilan Agama Makassar.
Menurutnya, fokus laporan adalah dugaan tindak pidana yang diduga terjadi selama proses persidangan berlangsung.
“Yang kami persoalkan bukan putusan cerainya. Kami menghormati putusan pengadilan. Yang kami laporkan adalah dugaan pelanggaran pidana yang menurut kami terjadi dalam proses persidangan,” tegas Ragahdo.
Ia menyebut, pihaknya melaporkan tiga orang, yakni Husniah Talenrang serta dua orang saksi yang disebut berinisial R dan W, yang menurut pihak pelapor diduga memberikan keterangan yang tidak benar dalam persidangan.
Salah satu poin yang menjadi sorotan dalam laporan tersebut adalah dugaan tidak sampainya surat panggilan sidang kepada Khaerul Aco.
Menurut Ragahdo, berdasarkan penelusuran yang dilakukan tim kuasa hukum, terdapat dugaan bahwa surat panggilan yang menjadi hak kliennya telah disabotase atau dihilangkan, sehingga kliennya mengaku tidak pernah mengetahui adanya persidangan gugatan cerai tersebut.
“Klien kami tidak pernah menerima satu pun surat panggilan. Setelah kami telusuri, terdapat dugaan kuat surat panggilan tersebut telah disabotase atau dihilangkan. Itu yang sedang kami minta untuk diusut melalui jalur hukum,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, dugaan tersebut baru terungkap setelah pihaknya memperoleh salinan putusan perceraian yang diterima sekitar 20 Juni, sementara putusan telah dijatuhkan pada awal Juni.
Setelah mempelajari isi putusan, tim kuasa hukum mengaku menemukan sejumlah keterangan saksi yang dinilai tidak sesuai dengan fakta yang diketahui kliennya.
Ragahdo mengatakan laporan tersebut diajukan agar aparat penegak hukum dapat menguji secara objektif apakah terdapat unsur tindak pidana dalam proses persidangan dimaksud.
Ia menegaskan, langkah hukum ini dilakukan agar setiap proses peradilan berjalan sesuai aturan dan hak para pihak tetap terlindungi.
“Kami berharap proses hukum berjalan profesional sehingga seluruh fakta dapat diuji melalui mekanisme penyidikan,” ujarnya.
Kuasa hukum juga menegaskan bahwa laporan tersebut tidak berkaitan dengan dinamika politik maupun proses Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa yang saat ini masih berlangsung.
“Ini murni perkara hukum yang diajukan demi kepentingan klien kami. Tidak ada kaitannya dengan proses Hak Angket,” katanya.
Sementara itu, Khaerul Aco memilih tidak memberikan banyak komentar kepada wartawan.
Dengan singkat ia menyampaikan bahwa seluruh langkah hukum yang ditempuh semata-mata didorong keinginannya memperoleh keadilan.
“Saya hanya ingin mencari keadilan,” ujarnya sebelum meninggalkan Mapolda Sulsel.
Hingga berita ini diterbitkan, laporan tersebut masih berada pada tahap penerimaan di Polda Sulawesi Selatan dan belum terdapat penetapan tersangka maupun putusan pengadilan yang membuktikan adanya tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan.
Matatajamjurnalis.com belum memperoleh konfirmasi dari Husniah Talenrang, dua saksi yang disebut berinisial R dan W, maupun Pengadilan Agama Makassar terkait pernyataan kuasa hukum pelapor.
Sesuai dengan prinsip keberimbangan, Matatajamjurnalis.com membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan berimbang.
Redaksi :MTJ
Laporan : Afghan
Editor : Galang

