Sabtu, Juli 11, 2026

Keluarga Besar Fadhil Imran Pecah Kebisuan, Tegaskan Tak Akan Jadi Tameng Politik: “Hadapi Sendiri Konsekuensi Jabatanmu”

Gowa — Matatajamjurnalis.com || Di tengah memanasnya dinamika politik Kabupaten Gowa, keluarga besar putra-putri almarhum H. Abdul Hamid Daeng Naba dan almarhumah Hj. Sitti Siada Daeng Siang akhirnya mengambil sikap terbuka. Melalui konferensi pers resmi yang digelar di kediaman Komjen Pol. H. Fadhil Imran di Dusun Kaluarrang, Desa Manjapai, Kabupaten Gowa, Sabtu (11/7/2026), keluarga menyampaikan lima poin pernyataan sikap yang secara tegas menolak keterlibatan nama besar keluarga dalam polemik yang kini menyeret Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang (HT).

Konferensi pers tersebut dihadiri oleh sejumlah perwakilan keluarga besar, kuasa hukum keluarga Zaky, mantan suami Husniah Talenrang Khaerul Aco, serta tim kuasa hukumnya Sangon Raga.

Dalam kesempatan itu, Zaky yang membacakan pernyataan sikap resmi keluarga menegaskan bahwa jabatan publik merupakan amanah yang bersifat personal. Oleh karena itu, seluruh konsekuensi moral, etika maupun hukum yang melekat pada jabatan Bupati Gowa merupakan tanggung jawab pribadi pejabat yang bersangkutan.

“Jangan jadikan nama besar keluarga sebagai tameng untuk berlindung dari konsekuensi etika kepemimpinan,” tegas Zaky saat membacakan poin pertama pernyataan sikap.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu bagian paling kuat dalam dokumen resmi yang disampaikan kepada publik.

Dalam pernyataan resminya, keluarga besar juga mengecam berbagai narasi yang berkembang di media sosial yang menghubungkan persoalan yang dihadapi Husniah Talenrang dengan kakaknya, Komjen Pol. H. Fadhil Imran.

Keluarga menyebut munculnya kembali video lama yang diunggah sejumlah akun media sosial serta berbagai konten yang mengaitkan nama keluarga besar merupakan bentuk framing yang dinilai dapat menyesatkan opini publik.

Bahkan, dalam dokumen pernyataan sikap tersebut keluarga secara eksplisit membantah narasi yang menyebut adanya perlindungan atau “back-up Jenderal” terhadap Bupati Gowa.

Menurut keluarga, Komjen Pol. H. Fadhil Imran tetap berdiri pada prinsip penegakan hukum dan tidak pernah melakukan intervensi terhadap proses hukum maupun dinamika politik yang sedang berjalan.

Berbeda dengan berbagai isu yang berkembang, keluarga justru menyatakan menghormati dan mendukung penuh proses Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa.

Dalam dokumen resmi yang dibacakan, keluarga memandang Hak Angket merupakan instrumen konstitusional DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Keluarga juga meminta agar seluruh pihak menghormati proses tersebut serta menyerahkan seluruh persoalan kepada mekanisme hukum dan ketatanegaraan yang berlaku.

Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum mantan suami Husniah Talenrang, Sangon Raga, kembali menjelaskan alasan pihaknya menempuh jalur hukum.

Menurutnya, langkah tersebut bukan untuk menggugat substansi perceraian, melainkan mempertanyakan prosedur persidangan yang diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Kuasa hukum mengungkapkan bahwa setelah dilakukan penelusuran, Pengadilan Agama tercatat telah mengirimkan surat panggilan sidang sebanyak tiga kali. Namun, hingga kini kliennya mengaku tidak pernah menerima surat tersebut.

Atas dasar itu, pihaknya menduga terdapat pihak yang menyebabkan surat pemanggilan tidak sampai kepada Khaerul Aco. Dugaan tersebut, menurut kuasa hukum, akan dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Pernyataan sikap keluarga besar dinilai menjadi perkembangan penting di tengah bergulirnya proses Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa. Isi dokumen tersebut tidak hanya menegaskan sikap keluarga untuk tidak dilibatkan dalam polemik, tetapi juga menyerukan agar setiap pihak mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pribadi sesuai prinsip negara hukum.

Di akhir pernyataan, keluarga mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Gowa menjaga kondusivitas daerah, tidak mudah terprovokasi oleh berbagai narasi yang belum tentu benar, serta mempercayakan penyelesaian persoalan kepada lembaga-lembaga yang berwenang.

Hingga berita ini diterbitkan, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang belum memberikan tanggapan resmi atas isi pernyataan sikap keluarga besar maupun keterangan yang disampaikan kuasa hukum mantan suaminya.

Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, Matatajamjurnalis.com memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Husniah Talenrang atau pihak yang mewakili apabila ingin memberikan penjelasan atau tanggapan atas pemberitaan ini. Klarifikasi tersebut akan dimuat secara proporsional sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang (cover both sides).

Redaksi : MTJ

Laporan: Afgan

Editor : Galang

BERITA TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments