Makassar || Matatajamjurnalis.Com– Kasus Pengeroyokan Terhadap Jurnalis pada saat melakukan peliputan di kelurahan Bitowa Kecamatan Manggala terkait Kasus Sengketa Tanah yang terjadi di Wilayah hukum polsek Manggala hingga hari ini belum ada penetapan tersangka. Minggu 2 Juni 2024
Yang mana kasus tindak pengeroyokan tersebut sudah berjalan lebih 2 Minggu lebih dengan No.Laporan Polisi Nomor : LP/86/V/K/2024/Restabes /MKS Polisi Sektor Manggala, tertanggal (15/05/2024) yang dilaporkan di kantor Polsek Manggala Kota Makassar
MDM selalu korban yang sempat di hubungi melalui Whatsapp, mengatakan bahwa saksi-saksi sudah lengkap dan semalam saksi terakhir telah diambil keterangan dan sudah gelar perkara tapi belum di beritahukan siapa-siapa saja yang di jadikan tersangka pak.” Jelasnya melalui By telpon Whatsapp.
Sedangkan diduga Otak Pelaku Pengeroyokan terhadap saya masih melenggang bebas di luar sana, itu yang membuat saya agak kecewa pak, apa yang menjadi alasan dari pihak kepolisian polsek manggala sehingga tidak melakukan penahanan terhadap oknum DN dan Rekannya yang telah mengeroyok saya.
Saya berharap kepada pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Manggala dapat bekerja secara profesional agar kepercayaan masyarakat terhadap Institusi ini dapat kembali mendapatkan kepercayaan dari Masyarakat.” Harap MDM ini.
Sirul Haq Kuasa Hukum dari MDM juga bertanya-tanya kepada Pihak Kepolisian Manggala, kenapa hingga hari ini belum melakukan penahanan terhadap DN beserta Rekan-rekannya yang telah melakukan pengeroyokan terhadap Klien nya karena jika berdasarkan prosedur hukum, jika 2 alat Bukti sudah terpenuhi, serta dikuatkan dengan beberapa saksi Maka pihak APH sudah bisa melakukan penahanan terhadap Oknum yang di duga melakukan tindak pidana pengeroyokan terhadap Kliennya.”Jelas Sirul Haq kepada media ini.
Armin Kordinator Media yang di hubungi lewat telepon Whatsapp, mengatakan akan melakukan Aksi di depan Polsek Manggala, dan Polrestabes Makassar serta Polda Sulsel jika apa yang menjadi harapan Rekan se-profesinya tidak disikapi dengan cepat oleh Polsek Manggala.
“Kami saja yang sudah jelas-jelas bekerja berdasarkan undang-undang Pers saja di kasih begitu bagaimana kasian masyarakat awam, jikan begini pelayanan setiap Polsek yang di bawah naungan polrestabes makassar, bagaimana masyarakat bisa mendapatkan keadilan sebagaimana mestinya”.Ucap Armin yang menyayangkan lambannya kinerja Polsek Manggala.
Hingga berita ini di Publikasikan Media ini membuka ruang Hak Klarifikasi dari pihak Polsek Manggala agar pemberitaan ini dapat berimbang.
Lp: Asm/Tim