Minggu, Juli 12, 2026

HAK ANGKET DPRD GOWA TAK LAHIR BEGITU SAJA: Ahmad Ando Disebut Menjadi Pelopor Gerakan Awal

Gowa — Matatajamjurnalis.Com || Bergulirnya Sidang Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa bukanlah sebuah proses yang terjadi secara tiba-tiba. Di balik lahirnya penggunaan hak konstitusional DPRD tersebut, terdapat rangkaian aspirasi masyarakat, aksi penyampaian pendapat, serta konsolidasi berbagai elemen pemuda yang berlangsung dalam beberapa tahapan.

Salah satu nama yang disebut memiliki peran pada fase awal lahirnya gerakan tersebut adalah Ahmad Ando, pendiri Gerakan Rakyat dan Mahasiswa Indonesia (GERAK-MISI). Melalui lembaga yang dipimpinnya, berbagai laporan dan aspirasi masyarakat diterima, dikaji, kemudian dikonsolidasikan bersama sejumlah organisasi kepemudaan hingga terbentuk wadah perjuangan bernama PORMULA (Poros Pemuda Berlawan).

Konsolidasi tersebut kemudian melahirkan serangkaian aksi damai di sejumlah titik, di antaranya penyampaian aspirasi di Kantor DPRD Kabupaten Gowa dan Kantor Bupati Gowa. Aspirasi yang disampaikan menyoroti sejumlah persoalan yang dinilai perlu mendapatkan perhatian lembaga legislatif melalui fungsi pengawasan.

Beberapa isu yang menjadi perhatian publik dan turut masuk dalam pembahasan Sidang Hak Angket antara lain dugaan penghentian sepihak beasiswa Program Doktor (S-3) yang diterima salah seorang warga Kabupaten Gowa bernama Risqilah Amran, dugaan persoalan dalam penganggaran seragam sekolah, serta dugaan pelanggaran etik yang berkaitan dengan sumpah jabatan kepala daerah. Seluruh isu tersebut masih berada dalam proses pembahasan di DPRD dan belum merupakan putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.

Seiring bergulirnya Sidang Hak Angket, perhatian masyarakat semakin besar. Di sisi lain, ruang media sosial dipenuhi beragam narasi, opini, hingga perdebatan yang berasal dari berbagai kelompok. Fenomena tersebut dinilai berpotensi memengaruhi persepsi publik apabila informasi yang disampaikan tidak didasarkan pada fakta maupun perkembangan resmi persidangan.

Karena itu, seluruh pihak diharapkan menghormati proses yang sedang berlangsung. Demokrasi memberikan ruang bagi setiap orang untuk menyampaikan pendapat, namun kebebasan tersebut juga harus disertai tanggung jawab agar tidak menimbulkan informasi yang menyesatkan maupun penggiringan opini sebelum seluruh mekanisme konstitusional selesai dijalankan.

Perkembangan perkara ini juga mendorong pihak keluarga besar HT memberikan penjelasan kepada publik melalui konferensi pers yang disampaikan kuasa hukumnya, Zaky. Langkah tersebut dipandang sebagai bagian dari hak memberikan klarifikasi atas isu yang berkembang sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi dari berbagai sudut pandang.

Dikonfirmasi di sela kesibukannya, Ahmad Ando mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap tenang serta menghormati mekanisme yang sedang dijalankan DPRD Kabupaten Gowa.

Menurutnya, Sidang Hak Angket merupakan instrumen konstitusional yang dimiliki DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Oleh karena itu, seluruh pihak sebaiknya menunggu hasil resmi tanpa membangun kesimpulan prematur.

“Kami mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Gowa untuk menghormati proses Sidang Hak Angket yang sedang berjalan. Jangan mudah terprovokasi oleh framing maupun opini liar yang belum tentu sesuai fakta persidangan. Biarkan DPRD bekerja sesuai kewenangan dan mekanisme yang diatur oleh peraturan perundang-undangan,” ujar Ahmad Ando, Sabtu, 11 Juli 2026.

Ia menambahkan, apabila nantinya Sidang Hak Angket telah selesai, DPRD akan mengambil langkah sesuai mekanisme yang berlaku berdasarkan hasil pembahasan dan rekomendasi yang dihasilkan. Seluruh proses lanjutan akan menjadi kewenangan lembaga negara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ahmad Ando juga mengingatkan bahwa masyarakat memiliki peran penting dalam menjaga kualitas demokrasi dengan tidak mudah menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Menurutnya, kritik merupakan bagian dari demokrasi, namun harus dibangun di atas data, fakta, dan penghormatan terhadap proses hukum, bukan melalui propaganda ataupun penggiringan opini yang berpotensi membingungkan masyarakat.

Dengan demikian, Sidang Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa diharapkan dapat berjalan secara objektif, transparan, dan independen sehingga hasil akhirnya benar-benar mencerminkan prinsip keadilan, kepastian hukum, serta akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Redaksi: MTJ

Laporan : Afghan

Editor : Galang

BERITA TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments