Gowa — Matatajamjurnalis.com || Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa memasuki fase paling menentukan setelah menghadirkan tiga pakar hukum dari Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) dalam sidang dengar pendapat pada Senin, 29 Juni 2026.
Sidang tersebut bukan sekadar forum akademik, melainkan menjadi momentum pengujian terhadap seluruh keterangan saksi, dokumen, serta dugaan pelanggaran yang selama ini menjadi objek penyelidikan Hak Angket.
Tiga pakar yang dihadirkan, yakni Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H., M.AP., Prof. Dr. H. M. Said Karim, S.H., M.H., M.Si., dan Dr. (Cand.) Fajlurrahman Jurdi, S.H., M.H., memberikan pandangan hukum dari perspektif Hukum Administrasi Negara, Hukum Pidana, dan Hukum Tata Negara.
Dalam paparannya, Prof. Hamzah Halim menegaskan bahwa suatu persoalan yang semula dianggap sebagai urusan pribadi dapat berubah menjadi objek pengawasan publik apabila berkaitan dengan penggunaan kewenangan jabatan, penyalahgunaan wewenang, penggunaan fasilitas negara, maupun dugaan pelanggaran terhadap kewajiban kepala daerah serta Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
Pandangan tersebut dinilai menjadi salah satu landasan penting bagi Pansus dalam menguji seluruh fakta yang telah diperoleh dari belasan saksi yang telah dimintai keterangan selama proses Hak Angket berlangsung.
Sementara itu, pakar Hukum Tata Negara, Fajlurrahman Jurdi, menegaskan bahwa Hak Angket merupakan instrumen konstitusional DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap kepala daerah. Menurutnya, sepanjang dilaksanakan sesuai mekanisme hukum, DPRD memiliki legitimasi penuh untuk meminta keterangan, menghadirkan saksi, hingga menyusun rekomendasi berdasarkan hasil penyelidikan.
Pendapat tersebut diperkuat Prof. Said Karim yang menyatakan bahwa pelaksanaan Hak Angket tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum selama dijalankan dalam koridor kewenangan yang diberikan oleh undang-undang.
Pansus Hak Angket saat ini tidak lagi bergerak pada tataran opini atau dinamika politik semata. Seluruh materi yang berkembang kini diuji menggunakan parameter hukum, khususnya:
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
- Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
Apabila hasil pembahasan Pansus nantinya menyimpulkan adanya pelanggaran terhadap ketentuan tersebut berdasarkan alat bukti dan keterangan yang dinilai sah, maka DPRD memiliki ruang untuk menempuh mekanisme konstitusional sesuai prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kesimpulan tersebut nantinya akan diproses melalui tahapan resmi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hak Imunitas DPRD Jadi Benteng Konstitusional
Dalam sidang itu juga mengemuka bahwa anggota DPRD memiliki hak imunitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Hak tersebut memberikan perlindungan terhadap pendapat, pertanyaan, maupun sikap yang disampaikan anggota DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, sepanjang dilakukan dalam koridor hukum.
Dengan demikian, pelaksanaan Hak Angket bukanlah tindakan di luar kewenangan, melainkan instrumen resmi yang diberikan undang-undang sebagai bagian dari sistem checks and balances dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Sidang Hak Angket telah memasuki tahap yang menentukan. Kini, perhatian publik tertuju pada apakah rangkaian keterangan saksi, dokumen, serta pendapat tiga pakar hukum tersebut akan dinilai cukup oleh Pansus untuk melahirkan rekomendasi resmi. Proses tersebut masih berjalan dan hasil akhirnya akan ditentukan melalui mekanisme DPRD serta tahapan hukum yang berlaku.
Redaksi :MTJ
Editor : Asma

