Selasa, September 1, 2026

“Kejari Tunggu BPK, Sofyan Muhammad Pertanyakan Langkah Hukum Proyek Jalan Rp10 Miliar Parepare”

Pare-Pare — Matatajajurnalis.Com || Penanganan dugaan persoalan pada 18 paket proyek jalan beton Dinas PUPR Kota Parepare Tahun Anggaran 2025 kembali memasuki babak yang memunculkan pertanyaan serius.

Bukan lagi semata soal Rp10 miliar anggaran dan 18 paket pekerjaan.

Kini pertanyaannya justru mengarah kepada Kejaksaan Negeri Parepare:

Jika Inspektorat telah melakukan pemeriksaan dan telah menemukan sejumlah persoalan, mengapa Kejari masih harus menunggu jawaban BPK?
Dan jika surat kepada BPK belum dijawab, apa langkah konkret Kejari agar penanganan perkara tidak berhenti di meja tunggu?
Pertanyaan tersebut disampaikan Ketua Laskar Indonesia, Sofyan Muhammad, menyusul keterangan Kasi Intel Kejari Parepare Andi Unru bahwa pihak Kejaksaan masih menunggu jawaban BPK dan berencana mendatangi BPK pada Kamis.

“Insya Allah hari Kamis kami mau ke BPK,” kata Andi Unru melalui pesan WhatsApp.

Pernyataan tersebut menjadi perkembangan lanjutan dari pemberitaan sebelumnya di Matatajamjurnalis.com mengenai penanganan perkara proyek jalan beton Parepare.

Sofyan Muhammad mempertanyakan apakah posisi Kejaksaan saat ini hanya menunggu dokumen dari BPK.

“Kalau memang Kejaksaan sudah menyurat kepada BPK dan belum mendapatkan jawaban, kita ingin tahu, setelah itu apa? Apakah Kejaksaan hanya menunggu sampai BPK menjawab?” ujar Sofyan.

Menurutnya, pertanyaan tersebut penting karena objek yang sedang dibicarakan bukan persoalan kecil.

Hampir Rp10 miliar APBD disebut terbagi dalam 18 paket pekerjaan.

“Ini uang negara. Kalau ada laporan masyarakat, kemudian sudah dilakukan pemeriksaan, jangan sampai prosesnya berhenti hanya karena satu data belum turun,” tegasnya.

Sofyan meminta Kejari Parepare menjelaskan secara terbuka posisi perkara, kebutuhan data BPK, serta langkah hukum yang sedang ditempuh.

Sorotan semakin tajam karena Inspektorat Parepare sebelumnya memang telah melakukan audit terhadap paket pengadaan/pekerjaan jalan TA 2025.

Audit tersebut dilaksanakan berdasarkan surat tugas tertanggal 28 Januari 2026, dengan pemeriksaan berlangsung hingga Februari 2026. Pemeriksaan antara lain mencakup kesesuaian realisasi fisik dengan kontrak, gambar teknis, spesifikasi, dan volume pekerjaan yang dibayarkan.

Artinya, pengawasan internal pemerintah daerah terhadap pekerjaan tersebut bukan sesuatu yang baru dimulai setelah Kejaksaan turun tangan.
Namun justru di sinilah pertanyaan Sofyan semakin tajam.

“Kalau Inspektorat sudah audit, berarti sudah ada hasil pemeriksaan. Kejaksaan juga sudah menerima LHP Inspektorat. Kalau kemudian dikatakan LHP-nya tidak lengkap, kenapa tidak segera diminta dilengkapi?” katanya.

Kasi Intel Kejari Parepare Andi Unru sebelumnya memang menyebut LHP Inspektorat yang diterima Kejari tidak lengkap.
Ia juga menyebut terdapat temuan Inspektorat sekitar Rp24 juta pada Jalan Liu Buloe dan Rp70 juta pada Jalan Abd. Rasyid.

Menurut Sofyan, pernyataan bahwa LHP Inspektorat tidak lengkap justru melahirkan pertanyaan baru.

“Kalau LHP tidak lengkap, siapa yang harus bergerak? Inspektorat atau Kejaksaan? Kalau Kejaksaan membutuhkan dokumen itu, ya minta secara resmi dilengkapi. Jangan sampai masyarakat mendengar bahwa dokumen tidak lengkap, tetapi kemudian prosesnya menunggu lagi,” katanya.

Ia meminta Kejari menjelaskan apakah pihaknya sudah secara resmi meminta kekurangan dokumen tersebut kepada Inspektorat.

“Sudahkah Kejaksaan menyurat kembali kepada Inspektorat? Apa saja yang dianggap kurang? Kenapa kurang? Dan kapan kelengkapannya diminta?” ujar Sofyan.

Sementara itu, salah satu paket yang menjadi perhatian adalah proyek Jalan Samping KUA RW 07 Kelurahan Lapadde.

Kejari Parepare menyebut paket tersebut sedang didalami berdasarkan temuan BPK.

Andi Unru menyebut angka sekitar Rp305 juta menurut LHP yang menjadi dasar pendalaman Kejaksaan, sekaligus mengoreksi angka Rp380 juta yang sebelumnya beredar.

Angka tersebut tentu tidak boleh langsung disebut sebagai kerugian negara final sebelum dokumen LHP BPK, dasar perhitungan, hasil pemeriksaan fisik, dan status tindak lanjutnya dibuka secara jelas.

Namun justru karena itulah Sofyan meminta Kejari tidak berhenti pada angka.

“Yang harus dibuka bukan cuma angkanya. Dasar perhitungannya apa? Kekurangan volumenya berapa? Spesifikasinya yang tidak sesuai apa? Apakah total loss? Siapa yang bertanggung jawab? Itu yang harus terang,” katanya.

Sofyan mengaku tidak mempermasalahkan apabila Kejari membutuhkan LHP BPK.

“Kalau BPK memang diperlukan untuk memperkuat perkara, silakan. Kita hormati kewenangan BPK,” katanya.

Tetapi menurutnya, menunggu bukan berarti tidak melakukan apa-apa.

“Pertanyaannya adalah selama menunggu BPK, apa yang sudah dilakukan Kejaksaan? Sudah berapa saksi diperiksa? Dokumen apa yang sudah dikumpulkan? Apakah kontrak, RAB, PHO, pembayaran, pemeriksaan fisik, dan dokumen teknis sudah ditelaah?” ujarnya.

Menurut Sofyan, Kejaksaan memiliki kewajiban memastikan perkara yang masuk dalam proses hukum tidak kehilangan momentum.

“Jangan sampai nanti ketika semua orang bertanya, jawabannya hanya ‘masih menunggu BPK’. Kita ingin tahu proses hukumnya berjalan sejauh apa,” tegasnya.

Sofyan juga meminta aparat maupun publik membaca ketentuan mengenai BPK secara utuh.

Pasal 26 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2004 memang mengatur sanksi terhadap pemeriksa yang dengan sengaja tidak melaporkan temuan pemeriksaan yang mengandung unsur pidana dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud Pasal 13 dan Pasal 14.

Namun ketentuan tersebut tidak dapat serta-merta digunakan untuk menuduh BPK melakukan pelanggaran hanya karena sebuah surat permintaan data Kejaksaan belum dijawab.

Konteks Pasal 26 harus dibaca dalam kaitannya dengan kewajiban pemeriksa BPK dalam pemeriksaan yang dimaksud UU tersebut.
Karena itu, Sofyan tidak meminta Kejaksaan menuduh BPK.

“Bukan itu persoalannya. Kita tidak mengatakan BPK salah. Kita mempertanyakan apa langkah Kejaksaan ketika suratnya belum dijawab,” katanya.

Sofyan kemudian mengajukan sejumlah pertanyaan yang menurutnya harus dijawab Kejari Parepare:

Pertama, kapan surat resmi Kejari dikirim kepada BPK?

Kedua, apa saja data yang diminta?

Ketiga, apakah BPK telah mengonfirmasi penerimaan surat tersebut?

Keempat, apabila belum dijawab, apakah Kejari sudah melakukan follow-up resmi?

Kelima, apakah Kejari sudah meminta Inspektorat melengkapi LHP yang disebut tidak lengkap?

Keenam, selama menunggu BPK, sejauh mana pemeriksaan saksi dan dokumen telah dilakukan?

Ketujuh, apakah 18 paket diperiksa dengan parameter yang sama?

Kedelapan, mengapa dari 18 paket, perhatian Kejari saat ini mengarah pada tiga paket yang dilaporkan, sementara paket lainnya juga perlu dipastikan status pemeriksaannya?

Kesembilan, jika temuan memang sudah ada, apa dasar Kejari belum mengambil langkah lebih lanjut?

Dan yang paling penting:

“Apakah proses ini akan terus menunggu sampai BPK menjawab, atau Kejari memiliki langkah hukum lain untuk memastikan perkara tetap berjalan?”

Sofyan kembali menyinggung persoalan yang sebelumnya menjadi sorotan Laskar Indonesia mengenai dugaan perbedaan metode pelaksanaan pekerjaan pada sejumlah paket.

Dari informasi yang sebelumnya disampaikan kepada media, terdapat dugaan bahwa sebagian paket menggunakan Ready Mix K250, sementara sebagian lainnya disebut menggunakan Site Mix meskipun spesifikasi dalam RAB disebut Ready Mix.

Daftar Hitam News.Id sebelumnya juga telah meminta klarifikasi kepada Inspektorat mengenai apakah seluruh 18 paket diperiksa dengan parameter teknis yang sama. Hingga pemberitaan tersebut diterbitkan, Inspektorat disebut belum memberikan respons.

Sofyan menilai persoalan tersebut harus diuji berdasarkan dokumen kontrak dan hasil pemeriksaan teknis.

“Kalau kontraknya Ready Mix, ya lihat kontraknya. Kalau ada perubahan menjadi Site Mix, lihat adendumnya. Jangan hanya berdasarkan asumsi,” ujarnya.

Menurut Sofyan, perkembangan perkara saat ini telah membawa persoalan pada tahap yang lebih serius.

“Kalau sudah ada temuan Inspektorat, ada laporan masyarakat, kemudian Kejaksaan sudah melakukan ekspose dan meminta LHP BPK, berarti persoalannya bukan lagi sekadar isu,” katanya.

Yang menjadi pertanyaan, lanjutnya, adalah sejauh mana keberanian dan keseriusan aparat dalam menindaklanjuti informasi tersebut.

“Kita tidak meminta Kejaksaan menetapkan orang sebagai tersangka tanpa bukti. Tidak. Kita meminta prosesnya berjalan sesuai hukum,” tegasnya.

Rencana Kejari Parepare mendatangi BPK pada Kamis kini menjadi titik penting dalam perkembangan perkara.

Jika BPK memberikan jawaban, publik tentu ingin mengetahui apa isi dan relevansinya terhadap perkara.

Jika BPK belum memberikan data, pertanyaan berikutnya justru kembali kepada Kejari:

Apa langkah selanjutnya?

Sofyan menegaskan Laskar Indonesia akan terus mengawal.

“Kita tunggu Kamis. Jangan hanya seremoni datang ke BPK. Harus ada hasil koordinasi yang jelas. Kalau ada dokumen yang harus dilengkapi, lengkapi. Kalau ada pemeriksaan yang harus dilakukan, lakukan. Jangan sampai perkara Rp10 miliar ini akhirnya hanya menjadi berita yang ramai di awal lalu hilang,” pungkasnya.

Perkembangan selanjutnya akan ditunggu publik:

Apakah surat Kejari Parepare akhirnya dijawab BPK?

Apakah LHP BPK mengenai Jalan Samping KUA RW 07 Lapadde benar mencatat temuan sekitar Rp305 juta?

Mengapa LHP Inspektorat yang diterima Kejari disebut tidak lengkap?

Dan apa langkah Kejari apabila BPK kembali belum memberikan jawaban?

Matatajamjurnalis.com akan terus mengikuti perkembangan perkara ini.

Redaksi Matatajamjurnalis.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi secara proporsional kepada Kejaksaan Negeri Parepare, Kasi Intel Andi Unru, BPK, Inspektorat Kota Parepare, Inspektur Iwan Asaad, Dinas PUPR Parepare, PPK/PPTK, konsultan pengawas, kontraktor/pelaksana, serta pihak lain yang berkaitan dengan 18 paket proyek jalan beton TA 2025.

Khusus Kejari Parepare, redaksi memberikan ruang klarifikasi mengenai status penanganan perkara, surat kepada BPK, alasan menunggu LHP BPK, kelengkapan LHP Inspektorat, serta langkah hukum yang akan ditempuh apabila data BPK belum diperoleh.

Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini tidak menyimpulkan telah terjadi tindak pidana korupsi atau menetapkan pihak tertentu sebagai pelaku. Angka dan temuan yang disebutkan masih harus dikonfirmasi melalui dokumen resmi dan proses pemeriksaan lembaga berwenang.

Matatajamjurnalis.com akan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, keberimbangan, dan hak jawab.

Redaksi : MTJ

Editor : Galang

BERITA TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments