Gowa || Matatajamjurnalis.Com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa tengah menelusuri dugaan dana BPJS yang berkaitan dengan hak tenaga medis dan tenaga kesehatan (nakes) di RSUD Syekh Yusuf Gowa yang disebut mengendap selama bertahun-tahun.
Nilai dana yang sedang ditelusuri tersebut disebut mencapai lebih dari Rp8 miliar dan mendekati Rp9 miliar, dengan akumulasi yang disebut berlangsung sejak 2001 hingga 2026.
Informasi itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gowa Bambang Dwi Murcolono, S.H., M.H., saat ditemui di Kantor Kejari Gowa.
Dalam kesempatan tersebut, Kajari didampingi Kasi Intelijen Andi Ardiaman, S.H., M.H.
Menurut Bambang, penanganan informasi mengenai dugaan dana BPJS tersebut masih dilakukan secara tertutup oleh bidang Pidana Khusus (Pidsus).
“Untuk dana yang mengendap itu, Kejari Gowa melaksanakan operasi tertutup melalui Sprin OUD Pidsus. Sifatnya masih tertutup. Yang dimintai keterangan datang sendiri, dan sejauh ini sudah ada tiga orang yang diperiksa,” ungkapnya.
Kajari Gowa menjelaskan, dana yang menjadi perhatian tersebut diduga berkaitan dengan hak tenaga medis dan tenaga kesehatan yang bersumber dari BPJS.
Dari penelusuran awal, nilai akumulasi dana sejak 2001 hingga 2026 disebut telah mencapai angka Rp8 miliar lebih.
Namun, Kejari Gowa masih melakukan pendalaman untuk memastikan bagaimana mekanisme penerimaan, pencatatan, pengelolaan hingga penggunaan dana tersebut.
“Angkanya mencapai delapan miliar lebih. Saat ini kami masih melakukan penelusuran dan pendalaman terkait alur dana BPJS untuk tenaga medis. Ada juga kendala regulasi, khususnya terkait Peraturan Bupati,” jelas Bambang.
Hingga kini, Kejari Gowa belum menyimpulkan adanya tindak pidana dalam persoalan tersebut. Pemeriksaan masih diarahkan untuk memperoleh gambaran utuh mengenai alur dana dan pihak-pihak yang berkaitan.
Kejaksaan juga akan menelaah dokumen serta meminta keterangan pihak terkait untuk menentukan apakah terdapat perbuatan melawan hukum maupun potensi kerugian negara atau kerugian terhadap hak tenaga kesehatan.
Selain persoalan dana BPJS, Kejari Gowa juga tengah menangani sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi lainnya.
Salah satunya adalah perkara pengadaan tower internet desa di 85 desa di Kabupaten Gowa yang kini telah masuk tahap penyidikan.
Dalam perkara tersebut, lebih dari 60 orang disebut telah dimintai keterangan.
Kejari Gowa juga masih berkoordinasi dengan pihak berwenang dan melibatkan ahli dalam proses penghitungan kerugian negara.
Bambang mengatakan, berdasarkan hasil penelusuran sementara, terdapat tower yang berada di lokasi padat penduduk dan dinilai berpotensi mengganggu masyarakat.
“Tower itu berada di titik-titik yang padat penduduk, sehingga dinilai mengganggu dan dapat membahayakan masyarakat. Sampai sekarang banyak yang tidak berfungsi dan tidak memberikan asas manfaat,” tegasnya.
Sementara itu, terkait perkara dugaan korupsi dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di RSUD Syekh Yusuf Gowa, Kejari Gowa menyatakan perkara tersebut masih dalam proses penelaahan.
Kajari menerangkan bahwa surat perintah penyidikan (Sprindik) telah diterbitkan sebelum adanya putusan bebas terhadap terdakwa dalam proses sebelumnya.
Pimpinan Kejari Gowa juga telah menyetujui untuk membuka kembali penanganan perkara tersebut.
“Saat ini masih dalam tahap penyelidikan dan telaah. Untuk tiga terpidana yang belum dieksekusi, kami menunggu salinan putusan lengkap. Jaksa adalah eksekutor, sehingga kami tetap bekerja secara profesional dan sesuai ketentuan,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Bambang juga memberikan klarifikasi terkait isu dugaan adanya praktik titipan proyek di RSUD Syekh Yusuf Gowa selama dirinya menjabat sebagai Kajari Gowa.
Bambang membantah tegas tudingan tersebut.
“Selama saya menjabat di Kejari Gowa, saya tidak pernah menitipkan apa pun di rumah sakit. Saya yakin para kepala seksi juga tidak pernah melakukan hal seperti itu,” pungkasnya.
Kejari Gowa menyatakan penanganan berbagai informasi dan perkara tersebut dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku.
Di sisi lain, lembaga tersebut juga terus menjalankan langkah pencegahan melalui program edukasi dan penyuluhan hukum, termasuk Jaksa Masuk Sekolah (JMS) serta berbagai kegiatan peningkatan kesadaran hukum masyarakat.
Matatajamjurnalis.com akan terus mengikuti perkembangan penelusuran Kejari Gowa terkait dugaan dana BPJS tenaga kesehatan tersebut, termasuk apabila nantinya terdapat perkembangan status hukum maupun hasil pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang telah dimintai keterangan.
Redaksi : MTJ
Sumber: Kejari Gowa
Editor : Afghan

