Pare-pare — Matatajamjurnalis.Com ||Penanganan perkara terkait proyek jalan di Kota Parepare kembali menjadi sorotan. Proyek dengan nilai keseluruhan sekitar Rp10 miliar yang terbagi dalam 18 paket pekerjaan disebut tengah menjadi perhatian dalam proses penanganan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare.
Salah satu paket yang turut menjadi sorotan adalah proyek jalan beton di RW 7, samping KUA Lapadde.
Sorotan mencuat setelah pihak Kejari Parepare disebut telah melayangkan surat kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memperoleh data yang dibutuhkan dalam penanganan perkara. Namun, hingga saat ini surat tersebut disebut belum mendapatkan balasan.
Kondisi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan publik mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut. Apakah proses pemeriksaan masih berjalan secara normal, atau terdapat kendala koordinasi yang membuat penanganannya belum dapat berlanjut?
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Parepare, Andi Unru, ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp menyampaikan bahwa pihak Kejaksaan masih menunggu jawaban dari BPK.
Bahkan, pihak Kejaksaan berencana mendatangi BPK pada Kamis untuk melakukan koordinasi.
“Insya Allah hari Kamis kami mau ke BPK,” demikian keterangan Andi Unru melalui pesan WhatsApp.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa hingga saat ini pihak Kejaksaan masih membutuhkan komunikasi dan data dari BPK dalam rangka mendukung proses penanganan perkara.
Ketua Laskar Indonesia, Sofyan Muhammad, menilai kondisi tersebut patut menjadi perhatian publik.
Menurutnya, jika surat resmi Kejaksaan kepada BPK memang telah disampaikan namun belum mendapatkan jawaban, maka perlu ada kejelasan mengenai status surat tersebut dan apa yang menjadi kendalanya.
“Kalau memang Kejaksaan sudah menyurat secara resmi kepada BPK dan belum ada jawaban, tentu publik bertanya. Apa yang diminta? Kapan surat itu dikirim? Apa kendalanya? Dan kapan BPK akan memberikan jawaban?” kata Sofyan.
Ia menegaskan, pihaknya tidak ingin terburu-buru menyimpulkan bahwa BPK sengaja menghambat proses penanganan perkara.
“Jangan kita langsung mengatakan BPK menghambat. Itu harus dibuktikan. Tetapi ketika Kejaksaan menyampaikan bahwa surat sudah dikirim dan belum mendapatkan jawaban, wajar kalau masyarakat mempertanyakan progresnya,” tegasnya.
Menurut Sofyan, nilai proyek yang disebut mencapai sekitar Rp10 miliar dan terbagi menjadi 18 paket membuat persoalan tersebut layak mendapat perhatian lebih.
Ia meminta agar setiap paket diperiksa secara objektif dan tidak hanya berfokus pada nilai kontrak.
“Kalau proyeknya sekitar Rp10 miliar dan terbagi 18 paket, tentu harus dilihat satu per satu. Paket mana yang bermasalah, bagaimana pelaksanaannya, bagaimana dokumennya, volume pekerjaannya, kualitas fisiknya, sampai apakah ada kerugian negara atau tidak,” ujarnya.
Sofyan menyebut proyek jalan beton RW 7 di samping KUA Lapadde sebagai salah satu pekerjaan yang menjadi sorotan.
Namun, ia menegaskan bahwa status “diduga bermasalah” tidak boleh langsung diterjemahkan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana.
“Kalau ada paket yang diduga bermasalah, ya diperiksa. Kalau ternyata sesuai kontrak dan spesifikasi, sampaikan kepada publik bahwa sesuai. Tetapi kalau ditemukan penyimpangan, tentu harus diproses sesuai hukum,” katanya.
Sofyan juga meminta agar proses penanganan perkara tidak berhenti hanya karena alasan menunggu data dari lembaga lain.
Menurutnya, apabila data BPK memang diperlukan, Kejaksaan harus memastikan koordinasi berjalan dan memiliki kejelasan mengenai langkah berikutnya.
“Jangan sampai perkara ini mandek hanya karena menunggu data. Kalau memang data BPK diperlukan, tentu ada mekanisme koordinasi yang bisa ditempuh. Sekarang sudah ada informasi Kejaksaan akan ke BPK pada Kamis. Kita tunggu hasilnya,” kata Sofyan.
Ia berharap kunjungan tersebut menghasilkan kepastian mengenai status surat Kejaksaan.
“Harus jelas. Suratnya sudah diterima atau belum, apa yang diminta, apakah ada kekurangan administrasi, apa kendalanya, dan kapan bisa diberikan. Itu yang publik ingin tahu,” tegasnya.
Proyek jalan beton di RW 7, samping KUA Lapadde, menjadi salah satu titik pekerjaan yang kini dipertanyakan.
Publik tentunya berkepentingan mengetahui apakah pekerjaan tersebut telah dilaksanakan sesuai kontrak, baik dari sisi volume, spesifikasi teknis, mutu pekerjaan, maupun pembayaran.
Jika kemudian hasil pemeriksaan menemukan adanya ketidaksesuaian, hal tersebut harus dijelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang sah.
Sebaliknya, apabila pekerjaan dinyatakan sesuai, hasil pemeriksaan tersebut juga penting disampaikan agar tidak terjadi tudingan tanpa dasar terhadap pihak yang terlibat.
Rencana Kejari Parepare mendatangi BPK pada Kamis menjadi momentum penting untuk melihat perkembangan perkara tersebut.
Apakah Surat Kejaksaan akhirnya mendapatkan jawaban?
Apakah data yang diminta BPK berkaitan dengan pemeriksaan terhadap 18 paket proyek jalan tersebut?
Dan yang paling penting, apakah dari proses pemeriksaan nantinya ditemukan indikasi kerugian keuangan negara atau tidak?
Pertanyaan tersebut kini menunggu jawaban dari lembaga yang berwenang.
Ketua Laskar Indonesia Sofyan Muhammad menegaskan bahwa pihaknya akan tetap mengawal perkembangan perkara tanpa bermaksud mengintervensi proses hukum.
“Kita kawal prosesnya. Bukan untuk mengintervensi Kejaksaan. Kita hanya ingin perkara ini jelas. Kalau memang tidak ada pelanggaran, sampaikan. Kalau ditemukan pelanggaran, proses sesuai hukum. Yang penting jangan sampai perkara ini tidak jelas ujungnya,” pungkas Sofyan.
Redaksi memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi secara proporsional kepada pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.
Kejaksaan Negeri Parepare, termasuk Kasi Intel Andi Unru, dipersilakan memberikan penjelasan mengenai status perkara, surat yang telah disampaikan kepada BPK, data yang diminta, serta perkembangan koordinasi yang akan dilakukan pada Kamis.
BPK diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi mengenai status surat dari Kejaksaan Negeri Parepare, termasuk apabila terdapat kendala administratif, teknis, maupun prosedural.
Pemerintah Kota Parepare, PPK, PPTK, kontraktor/pelaksana, konsultan, serta pihak lain yang berkaitan dengan 18 paket proyek jalan tersebut, termasuk pekerjaan jalan beton RW 7 samping KUA Lapadde, juga diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi maupun bantahan.
Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini tidak bermaksud menyimpulkan telah terjadi tindak pidana korupsi ataupun kerugian negara. Istilah “diduga bermasalah” merupakan bagian dari sorotan dan pertanyaan publik yang masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan serta proses hukum yang berlaku.
Asas praduga tak bersalah tetap menjadi prinsip utama dalam pemberitaan ini.
Redaksi :MTJ
Editor : Afghan

