Rabu, Oktober 7, 2026

Kasat Lantas Polresta Gowa Beri Klarifikasi Soal Pengeluaran Barang Bukti Penertiban Balap Liar

Gowa — Matatajamjurnalis.Com ||Satuan Lalu Lintas Polresta Gowa memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai proses pengeluaran barang bukti kendaraan hasil penertiban aksi balap liar yang sebelumnya menjadi perhatian publik.

Kasat Lantas Polresta Gowa, AKP Hasan Fadhlyh, S.H., menyampaikan permohonan maaf apabila dalam proses pengeluaran barang bukti tersebut terdapat miskomunikasi yang kemudian menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Klarifikasi tersebut disampaikan sebagai bentuk keterbukaan sekaligus evaluasi internal terhadap pelaksanaan pelayanan di lingkungan Satuan Lalu Lintas Polresta Gowa, Rabu (7/10/2026).

“Kami menyampaikan permohonan maaf apabila terjadi miskomunikasi dalam proses pengeluaran barang bukti sehingga menimbulkan kesalahpahaman. Hal ini menjadi bahan evaluasi bagi kami untuk melakukan perbaikan dan meningkatkan pengawasan ke depan,” ujar AKP Hasan Fadhlyh.

Pengeluaran Barang Bukti Wajib Mengacu SOP
Hasan menegaskan, setiap proses pengeluaran barang bukti harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

Untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman serupa, dirinya memastikan pengawasan terhadap mekanisme pengeluaran barang bukti akan diperketat.

Ia juga menyatakan akan melakukan pengawasan secara langsung sebagai bentuk pengendalian terhadap pelaksanaan tugas personel di lapangan.

“Saya akan melakukan pengawasan secara langsung terhadap mekanisme pengeluaran barang bukti. Setiap anggota yang diberikan tanggung jawab dalam proses maupun pendampingan pengeluaran barang bukti wajib berpedoman pada SOP dan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Selain memperketat mekanisme pengawasan, pihak Satlantas Polresta Gowa juga telah melakukan langkah pembinaan terhadap personel yang sebelumnya terlibat dalam proses maupun pendampingan pengeluaran barang bukti.

Menurut Hasan, teguran tersebut diberikan sebagai bagian dari evaluasi internal agar setiap personel memahami tugas dan tanggung jawabnya serta tidak mengulangi kekeliruan yang sama.

“Termasuk anggota yang diberikan tanggung jawab untuk melakukan pendampingan pengeluaran barang bukti, sudah kami berikan teguran agar tidak melakukan hal yang sama. Ini merupakan evaluasi internal agar seluruh personel lebih disiplin dan memahami tanggung jawabnya masing-masing,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kasat Lantas Polresta Gowa menegaskan bahwa kritik maupun masukan masyarakat merupakan bagian penting dalam evaluasi pelayanan kepolisian.

Ia menyebut persoalan yang muncul menjadi momentum bagi jajaran Satlantas untuk melakukan pembenahan, khususnya dalam pengelolaan dan pelayanan terkait barang bukti hasil penindakan lalu lintas.

“Kami tidak menutup diri terhadap kritik maupun masukan dari masyarakat. Justru ini menjadi momentum bagi kami untuk berbenah dan memastikan kejadian serupa tidak terulang kembali,” katanya.

Hasan menambahkan, pihaknya berkomitmen agar seluruh proses pelayanan dan pelaksanaan tugas di Satuan Lalu Lintas Polresta Gowa berjalan secara profesional, transparan dan sesuai prosedur.

Klarifikasi tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa setiap proses pengeluaran barang bukti harus memiliki mekanisme yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Redaksi : MTJ

Editor : Asma

Sumber Berita: Humas Polresta Gowa

BERITA TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments